Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (MAPENDA)

20 Maret 2009

QUO VADIS PENDIDIKAN INDONESIA?

Menurut para pakar pendidikan, mutu pendidikan di Indonesia makin hari semakin mengalami penurunan. Menyadari hal tersebut, tidak mengherankan apabila berbagai cara ditempuh dan dijalankan untuk mengatasi berbagai macam persoalan yang membuat muram wajah pendidikan di negara ini.
Betapa tidak, krisis ekonomi tahun 1997 yang menimpa negara-negara berkembang, termasuk Indonesia telah memunculkan babak sejarah baru. Krisis itu berujung pada kerusuhan tahun 98 yang banyak dinilai telah memporak porandakan moral dan nilai yang sebelumnya dijunjung tinggi. Saat itulah babak sejarah baru itu dimulai. Reformasi. Kata itulah yang seakan-akan selalu memenuhi otak dan pikiran kita saat itu.
Dalam kaitannya dengan pendidikan, babak baru sejarah yang membawa banyak harapan itu, juga menuntut bukan saja reformasi dalam birokrasi pemerintahan, tetapi juga reformasi disegala bidang, termasuk sistem pendidikan. Akan tetapi dalam realitas yang ada, ternyata masa reformasi yang telah berjalan hampir satu dasa warsa belum mampu membawa angin segar bagi pendidikan. Bahkan ada yang menilai malah mendatangkan banyak permasalahan.


PROBLEMATIKA PENDIDIKAN KITA
Permasalahan-permasalahan yang disinyalir menimbulkan kemandegan pendidikan kita, masih berkutat pada tiga hal, yaitu; Sistem pendidikan, profesionalisme guru dan Anggaran pendidikan.
Pertama, sistem pendidikan. Tak ada yang lebih membuat banyak praktisi pendidikan merasa cemas dan bingung selain pergantian kurikulum nasional. Mulai dengan kurikulum 1994 yang pada tahun 2004 diganti dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Ketika KBK belum mampu dilaksanakan oleh tiap satuan pendidikan dinegeri ini, kurikulum telah diganti dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), walaupun sebenarnya kurikulum tersebut adalah penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya.
KTSP yang sebenarnya cenderung memberikan kebebasan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk membuat kurikulum sendiri (Button Up) ternyata masih menyisakan banyak masalah. Diantaranya adalah banyaknya sekolah yang tidak mampu untuk menyusun kurikulum sendiri sehingga mereka masih mencontek kurikulum lama.
Selain itu, yang sangat ironis adalah ketika tiap satuan pendidikan diberikan kebebasan untuk menyusun kurikulum sendiri, akan tetapi yang menjadi standar kelulusan adalah tiga pelajaran dalam Ujian Nasional.
Kedua, profesionalisme guru. Era globalisasi akibat tekhnologi informasi, transportasi dan komunikasi, yang ditandai dengan kompetisi, efisiensi dan keterbukaan merupakan tantangan baru bagi pendidikan kita. Guru yang selama ini diyakini sebagai penentu kualitas dan mutu pendidikan dituntut untuk mampu mengantarkan muridnya mampu menjawab tantangan globalisasi.
Menurut H.A.R. Tilaar, dalam sebuah tulisannya yang khusus menyoroti profil guru dalam perkembangan global dengan karakteristik masyarakat berteknologi, terbuka, dan masyarakat madani, maka tugas pendidikan idealnya dipegang oleh tenaga profesional, yang terdiri dari pelaku-pelaku dan guru-guru profesional. Realitas ini harus diakui sebagai suatu keniscayaan, karena masyarakat terbuka hanya menerima tenaga profesional dalam bidangnya masing-masing, termasuk dalam dunia pendidikan. Artinya tenaga pendidik, yang tidak profesional tidak akan survive karena tidak akan dapat berkompetisi dengan orang lain. Dengan demikian jika profesi guru tidak kompetitif, tidak profesional, dapat berakibat pada matinya profesi tersebut.
Akan tetapi ketika kita berbicara tentang guru profesional, ternyata kita akui atau tidak di negara kita masih banyak guru yang tidak memiliki kelayakan untuk menjadi guru. Kualifikasi S1 untuk guru pendidikan dasar dan menengah ternyata malah menimbulkan blunder bagi dunia pendidikan sendiri. Hal ini ditandai dengan semakin maraknya perkuliahan yang hanya sekedar formalitas, tanpa mengutamakan mutu. Disamping itu program S1 Kependidikan yang dapat ditempuh selama 4 semester semakin memperkuat asumsi bobroknya sistem pendidikan kita.
Ketiga, anggaran pendidikan. Selain dua hal diatas, anggaran pendidikan yang dalam undang-undang harus mencapai 20% ternyata belum mampu terpenuhi. Sehingga pembiayaan terhadap gurupun masih dianggap kurang layak.
Hal ini kemudian memunculkan image masyarakat kita akan status riil yang disandang oleh profesi guru. Sebagian besar masyarakat kita diakui atau tidak masih mempunyai asumsi bahwa pekerjaan sebagai guru adalah pilihan yang menduduki urutan yang kesekian bila dibandingkan dengan profesi lainnya yang lebih bersipat komersial dan cepat mendapatkan uang banyaK. Sebagai akibatnya adalah, penghargaan orang terhadap guru sangat memprihatinkan.

MAHASISWA TARBIYAH DAN PROSPEK PENDIDIKAN MASA DEPAN
Sekolah, kata Ivan Illich, dari namanya saja cenderung menyita seluruh waktu dan tenaga guru sebagai pengawas, pengkhotbah, dan ahli terapi. Akan tetapi semua kemampuan itu terkesan digunakan sang guru untuk “memaksa” siswa mengikuti ideologi yang dianut sang guru. Fenomena sekolah seperti itu tentu tidak bisa terlalu banyak diharapkan untuk menjadi sebuah institusi yang dapat berfungsi sebagai lembaga perubah (institution of change) yang dalam batasan tertentu merupakan suatu keharusan moral profesi bagi guru untuk rnelakukannya.
Jika kita meyakini bahwa guru adalah penentu kualitas dan mutu pendidikan, maka kita juga harus bertanya bagaimana pendidikan bagi calon guru itu dilaksanakan. Apakah Fakultas Keguruan, Ilmu pendidikan, dan atau Tarbiyah telah benar-benar mampu menjawab tuntutan pendidikan saat ini.
Dalam konteks pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah memikul tanggung jawab yang berat. Sebab dari sekian banyak fakultas tarbiyah yang ada, ternyata didalamnya juga banyak permasalahan. Mulai dari fasilitas, kualitas dosen dll. Sangat ironis sekali, bagaimana mungkin ketika sebuah LPTK (Lembaga Perguruan Tinggi Keguruan) termasuk Tarbiyah ingin mencetak tenaga pengajar yang berkualitas, akan tetapi lembaga itu ternyata tidak memiliki tenaga pengajar (dosen) yang berkualitas pula.
Disamping itu, permasalahan yang seringkali dihadapi oleh mahasiswa tarbiyah adalah, seringkali mereka terjebak dalam pragmatisme. Seringkali mereka (sebagai calon pendidik) telah melupakan hakikat dari pendidikan itu sendiri. Sehingga memandang bahwa pendidikan adalah selembar kertas yang bernama ijasah, yang dengan kertas itu mereka bisa menjadi PNS dan mendapatkan sertifikasi. Dalam hal ini SIM (surat izin mengajar) yang tentu saja mereka mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok mereka.
Berkaitan dengan hal diatas, maka perlu adanya upaya untuk menumbuhkan kesadaran mahasiswa tarbiyah terutama kepekaan mereka dengan problematika pendidikan. Dalam hal ini, perlu adanya forum-forum yang bisa dijadikan ajang untuk berdiskusi, brainstorming, problem solving khususnya dalam bidang pendidikan. Sehingga sebagai calon pendidik mereka mempunyai kepekaan terhadap realitas pendidikan di negara kita dan mereka tidak hanya mengandalkan pembelajaran mereka dikelas bersama dosen. Sebab, sebagai calon praktisi pendidikan, mereka diharapkan mampu menjawab semua problem pendidikan karena ditangan merekalah masa depan pendidikan Indonesia. Quo vadis pendidikan Indonesia?

Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "QUO VADIS PENDIDIKAN INDONESIA?"

Posting Komentar